Program Kerja Kurikulum

Pengertian Program Kerja Waka Kurikulum

Wakil kepala urusan kurikulum adalah wakil kepala sekolah yang bertanggung jawab untuk menyusun implementasi kurikulum di sekolah. Bersama kepala sekolah, waka kurikulum harus bisa mewujudkan kondisi belajar mengajar yang kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik. Sama seperti organisasi lain, waka kurikulum harus memiliki program kerja yang jelas dan terarah agar implementasi kurikulum di sekolah bisa berjalan dengan baik, sehingga tercapai tujuan pembelajaran. Semua program kerja yang diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah. Program kerja waka kurikulum adalah dokumen yang memuat daftar rencana kegiatan kurikulum selama satu tahun.

Lingkup Kerja Waka Kurikulum

Lingkup kerja merupakan gambaran umum dari kegiatan waka kurikulum. Nah, rincian kegiatannya akan disusun dalam bentuk program kerja. Adapun lingkup kerja waka kurikulum adalah sebagai berikut.

Menyusun dan Mengembangkan Kurikulum

Kurikulum yang diterapkan di sekolah harus mengacu pada kurikulum pemerintah pusat. Waka kurikulum bertanggung jawab untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum itu sehingga bisa diterapkan di sekolah, baik dari sisi struktur, pelaksanaan, pengadaan buku, penyusunan dokumen, hingga kegiatan evaluasi.

Menyusun Kalender Pendidikan

Secara umum, kalender pendidikan itu sama. Namun, setiap sekolah bisa menyusun kembali kalender pendidikan itu sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan. Saat menyusun kalender pendidikan, seorang waka kurikulum harus berkoordinasi dengan kepala sekolah. Adapun rincian kalender pendidikan adalah:

1.    Alokasi waktu KBM efektif, yang terdiri dari KBM semester ganjil dan genap

2.    Kegiatan MPLS (peserta didik baru)

3.    Jadwal ujian, baik PTS, PAS, PAT, hingga AKM

4.    Jadwal remedial (jika ada)

5.    Jadwal pembagian rapor

6.    Masa libur sekolah

Menyusun Jadwal Mengajar bagi Guru dan Jadwal Pelajaran

Menjadi waka kurikulum itu merupakan suatu tantangan tersendiri bagi guru. Mengingat, lingkup kerjanya sangat luas dan mendetail. Contohnya saat waka kurikulum harus menyusun jadwal mengajar bagi guru dan menyesuaikannya dengan jadwal pelajaran yang telah disusun sebelumnya.

Menyusun Administrasi Pendidikan

Administrasi pendidikan yang harus disusun meliputi perangkat pembelajaran—seperti RPP, silabus, dan SKL—media pembelajaran, serta laporan berbagai kegiatan akademik. Selain menyusun administrasi, waka kurikulum harus bisa menganalisis atau mengecek validitas perangkat pembelajaran yang telah disusun.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas belajar mengajar, baik di kelas maupun di laboratorium, serta praktik (untuk SMK). Waka kurikulum bertanggung jawab untuk mengatur kegiatan pembelajaran sedemikian sehingga semua bisa terlaksana dengan baik.

Kegiatan Supervisi Guru

Kegiatan supervisi bertujuan untuk mengontrol kegiatan belajar mengajar yang sedang berlangsung. Adapun kegiatan supervisi meliputi:

1.    membentuk tim supervisi khusus pembelajaran;

2.    menyusun perangkat supervisi;

3.    melaksanakan supervisi;

4.    melaporkan hasil supervisi; dan

5.    tindakan lanjutan terkait hasil supervisi.

Jika hasil supervisi dirasa belum maksimal, waka kurikulum harus memberikan masukan atau pengarahan pada guru yang bersangkutan.

 Mengendalikan Soal-Soal Ujian

Ujian merupakan contoh program kerja waka kurikulum. Oleh sebab itu, pelaksanaan ujian harus diawali dengan pembentukan panitia berdasarkan SK dari Kepala Sekolah. Nantinya, panitia ujian harus bertanggung jawab pada waka kurikulum. Dalam hal ini, waka kurikulum memegang peranan penting dalam upaya pengendalian soal-soal, baik dari sisi kesesuaian hingga kualitas. Terkait soal-soal ujian, waka kurikulum berperan layaknya manajer, yakni mengatur alokasi serta susunan soal. Serangkaian tugas waka kurikulum terkait penyusunan soal adalah sebagai berikut.

1.    Menyusun kriteria soal yang meliputi, level kognisi, indikator soal, tingkat kesulitan, dan lainnya.

2.    Menyusun tim pembuat soal, biasanya terdiri dari perwakilan guru mapel.

3.    Mengevaluasi soal-soal sebelum didistribusikan pada panitia pelaksana ujian.

 

Informasi tambahan