Silabus

 

Unit Waktu Silabus

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Penyusun silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, pertahun, dan lokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.

Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15).

Pengembang Silabus

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Dinas Pendidikan.

Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.

Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.

Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.

Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/KKG setempat.

Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dalam bidangnya masing-masing (BSNP, 2006: 15).

Referensi:

Salim, Peter (1987). The Contemporary English – Indonesia Dictionary. Jakarta: Modern English Press.

Yulaelawati, Ella. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan Aplikasi.  Bandung:Pakar Raya

 

DAFTAR PUSTAKA

Suparman, Atwi. 1997. Desain Instructional. Jakarta: PAU-PPAI Universitas

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar

Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan menengah. Jakarta:2006.

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Jakarta: BSNP2007.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP.

Walter Dick dan Zan Carey. 1996. The Systematic Design of Instruction. 4th Illinois, Glecview: Harper Collins Publishers.Marsudi Raharjo.2005. Bilangan Asli, Cacah, dan Bulat. (Bahan Ajar Diklat

Matematika SD). Yogyakarta: PPPG Matematika.

Mengenai silabus alangkah baiknya jika kita melihat langsung bentuk dan pokok-pokok yang terkandung di dalam silabus tersebut. Untuk lebih jelasnya, anda dapat mengunduh contoh silabus dan RPP  pada tautan di bawah ini. Hanya untuk sementara ini baru ditampilkan satu contoh yaitu untuk Mata Pelajaran PPKn SMP.

Informasi tambahan